Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mulyana Wira Kusumah (57) divonis 2,7 tahun penjara dan didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mulyana dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyuap pejabat penyelenggara negara.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan melakukan penyuapan terhadap pejabat penyelenggara negara, sehingga melanggar aturan hukum," jelas Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korusi di Jakarta, Senin (12/9).
Mulyana dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Junto Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Majelis hakim menyatakan Mulyana memenuhi unsur tuntutannya sesuai pasal tersebut, yaitu setiap orang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar mereka berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
"Terdakwa juga memenuhi unsur melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang perbuatan bersama-sama, itu terbukti ketika terdakwa menilai hasil audit investigasi BPK terhadap kotak suara, kemudian bersama dengan susongko Suharjo melakukan pendekatan kepada auditor BPK," ujar I Made Hendra Kusumah salah seorang anggota majelis hakim saat membacakan pertimbangan hukum.
Selain itu Mulyana juga dinilai melanggar pasal 64 ayat 1 yaitu perbuatan yang dilakukan sama bentuknya dan berulang. "Hakim mempertimbangkan fakta bahwa penyerahan uang dilakukan dua kali yaitu pada 3 April 2005 dan 8 April 2005 yang didukung oleh keterangan saksi dan bukti rekaman," kata I Made.
Mendengar itu semua kontan penasehat hukum Mulyana menyatakan banding. Selain itu Mulyana dan penasehat hukumnya Sirra Prayuna menyatakan keberatan karena pada saat putusan dibacakan mereka menganggap perpanjangan penahanan Mulyana yang seharusnya habis pada 7 September 2005 tidak sah.
"Surat perpanjangan penahanan menggunakan pasal-pasal dimana pidananya diatas lima tahun dan menggunakan alasan bahwa terdakwa mengalami gangguan fisik dan psikologis, padahal hukuman untuk Mulyana maksimal lima tahun penjara," ujar Sirra Prayuna usai persidangan. Sementara itu, Mulyana menyatakan bahwa selama empat hari ini ia ditahan secara tidak sah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved