Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 3 orang pengedar narkoba. Dari tangan mereka, polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 198 gram sabu.
Kepada pers, Selasa (04/11), Kabid Humas Polda Sumatera Utara, AKBP Helfi Assegaf mengatakan ketiga tersangka ditanglap dari 2 lokasi terpisah. Mereka yang ditangkap masing-masing MS, 28, warga Kecamatan Kota Makmur Aceh Utara, BEN, 36, Kabupaten Serdang Bedagai dan Sup, 37, warga Kabupaten Labuhan Batu.
Helfi menjelaskan, tersangka MS, diamankan petugas saat melintas di Jalan Ring Road. Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan pil ekstasi itu. Dari pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari rekannya di Jakarta. Rencananya ekstasi itu akan diedarkan di wilayah Medan.
Sedangkan untuk tersangka Sup dan BEN diamankan petugas di kawasan Jalan Medan- Lubuk Pakam. Saat itu kedua pelaku bertransaksi dengan petugas yang menyamar. "Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan, untuk mengungkap sindikat pengedar narkotika ini," tandas Helfi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved