Program Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang baru diluncurkan Presiden Joko Widodo, Senin (04/11) kemarin, ternyata belum memiliki payung hukum. Aturan hukum yang mewadahi program perlindungan sosial itu, baru disiapkan.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menyebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan payung hukum untuk sejumlah program tersebut. "Sedang dalam proses. Yang pasti semua prosedur dan mekanisme sudah kita lakukan," ujar Puan kepada pers, usai mengikuti Rakornas Kabinet Kerja di Istana Negara, Selasa (04/11).
Dijelaskan politisi PDIP Ini, bahkan belum memastikan, apa bentuk payung hukum yang akan mewadahi program KIS, KIP, dan KKS tersebut. Ia menyebut, aturan hukumnya dapat berbentuk instruksi presiden (Inpres) atau keputusan presiden (Keppres).
Berbicara terpisah, Menteri Kesehatan Nila F Moelek mengatakan, KIS merupakan perluasan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku pengelola JKN juga sudah meminta Perpres kepada pemerintah karena adanya kartu baru. "Perpresnya sedang diusahakan sama Bu Menko PMK," ujar Nila.
© Copyright 2024, All Rights Reserved