Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan (P21)berkas penyidikan perkara kasus suap sengketa Pilkada Palembang di Mahkamah Konstitusi (MK), Romi Herton dan istrinya, Masyitoh. Hari ini, Selasa (04/11), berkas dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kabar rampungnya berkas tersebut diakui oleh Masyitoh, usai diperiksa KPK. “Iya, P-21," ujar dia singkat.
Romi dan istrinya merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 15.00 WIB. Keduanya keluar bersamaan dari ruang pemeriksaan dan menumpang mobil tahanan yang sama.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan bahwa pihaknya telah merampungkan berkas perkara penyidikan Romi dan Istrinya. "Ya benar, sudah P-21," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, Walikota Palembang nonaktif Romi Herton bersama istrinya, Masyitoh ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 di MK dan pemberian keterangan palsu di persidangan. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan sejumlah sengketa pilkada yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.
Baik Romi maupun Masyitoh diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor. Dengan pasal ini, keduanya diduga telah memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan Akil beberapa waktu lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved