Sebanyak 58 jaksa nakal dijatuhkan sanksi pemecatan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sepanjang tahun 2012. Selain itu terdapat 409 jaksa yang dijatuhi sanksi hukuman. Hukuman ini dijatuhkan karena jaksa yang bersangkutan telah melanggar aturan, mulai dari aturan ringan hingga berat.
"Ada jaksa yang tertangkap di hotel, jaksa itu sedang diproses sekarang. Ada yang tertangkap tangan menerima suap di Kejaksaan. Ada gratifikasi seksnya juga," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (14/05).
Menurut Marwan, jumlah jaksa yang dihukum meningkat dari tahun sebelumnya. Tahun 2011 lalu ada 248 jaksa yang menerima hukuman. Ke depan Kejagung akan terus melakukan pembenahan internal terkait hal ini.
"Mungkin saat ini masyarakat sudah mulai berani melapor. Atau semakin meningkat kapabilitas dan kapasitas sehingga makin canggih menemukan penyimpangan itu," pungkas Marwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved