Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebanyak Rp4,6 miliar dan 100 perhiasan barang bukti diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 31 Juli hingga 2 Agustus 2024.
"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa uang kurang lebih Rp4,6 miliar, enam unit kendaraan, 13 buah logam mulia, sembilan buah jam tangan, 37 tas mewah, kurang lebih 100 perhiasan (cincin, kalung, gelang, anting, liontin) serta barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan harddisk yang kesemuanya diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Menurut Tessa, tim penyidik akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
KPK Sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka masih disembunyikan.
Menurut Tessa, KPK akan menyampaikan itu berikut konstruksi lengkap perkara bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan. Ada pun 7 tersangka dimaksud juga sudah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, jumlah debitur yang diusut KPK dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI bertambah menjadi 11 dari semula hanya enam debitur.
Laporan mengenai kasus ini diterima KPK pada 10 Mei 2023. Penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.
Kemudian, Selasa, 19 Maret 2024, jajaran penindakan, penuntutan, dan pimpinan KPK menyepakati penanganan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose.
KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang juga menangani kasus serupa. Pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan untuk membahas kasus di LPEI.
Berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Kepala Divisi Corporate Secretary (Corsec) LPEI, Dyza Rochadi, mengatakan, LPEI berkomitmen terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum.
"LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola perusahaan yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas kegiatan operasional lembaga, dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung pertumbuhan ekspor nasional yang berkelanjutan," kata Dyza. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved