Dalam catatan Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie, sedikitnya ada 6 poin yang menjadi saran atau tanggapan dari peserta Rapat Kerja Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar.
Pernyataan tersebut dilontarkan politisi yang akrab disapa Ical itu usai mendengar pandangan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tingkat Provinsi Golkar dalam gelaran Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) partai yang berlangsung di Jakarta Convention Center, Senin (25/01) dini hari.
Catatan pertama, perihal kemenangan Golkar pada gelaran Pilkada Serentak 2015. Ia menyampaikan terimakasihnya terhadap kader-kader partai di daerah atas perjuangannya pada kontestasi tersebut.
Aburizal mengklaim bahwa Golkar memenangkan 113 daerah dari total 269 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak Desember 2015. Angka itu masih belum termasuk 5 daerah yang pilkadanya mesti ditunda.
"Tentu hasilnya bisa lebih baik kalau di Pilkada 2017 kita bisa bersatu. Ini yang saya arahkan ke depan," ujar Ical.
Catatan kedua, terkait reformasi sistem ketatanegaraan. Ical nengaku, telah menyampaikan tentang perlunya perbaikan sistem ketatanegaraan yang bermuara pada perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Catatan ketiga, tentang sikap Golkar yang akan memperjuangkan sistem pemilu dengan proporsional dan tertutup.
Ical menyebut, diskusi terbatas akan dilakukan Golkar untuk membahas sistem pemilu ini agar hasilnya dapat menguntungkan semua partai di Indonesia, khususnya Golkar.
Sementara itu, poin keempat, adalah terkait perubahan Undang-Undang Pemilu.
Catatan kelima, terkait calon-calon yang akan didorong untuk maju dalam gelaran Pilkada Serentak pada 2107. Ical menjelaskan, pembahasan itu akan dibawa ke rapat komisi dalam Rapimnas kali ini. Pembahasan dilakukan di 3 komisi berbeda, yaitu komisi organisasi, komisi program dan komisi pernyataan politik.
Adapun poin terakhir adalah terkait kondisi internal Golkar yang berujung pada wacana diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).
Ical juga menyinggung soal legal standing Munas Bali yang telah sah secara hukum namun belum juga diakui pemerintah. Ical juga menyebut gugatan perdata yang ditempuhnya untuk menentukan hasil Munas yang sah. "Dikatakan bahwa yang sah adalah Munas Bali dan Munas Ancol dikatakan tidak sah. Munas Ancol harus bayar kerugian," ujar Ical menyinggung putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kini tengah digugat kasasi oleh kubu Agung Laksono.
Sebanyak 21 dari 34 DPD I Golkar menolak diselenggarakan Munaslub. Meski demikian, mereka menyerahkan keputusan akhir kepada DPP dan Ketua Umum. Ical sendiri sebagai ketum masih mengirim sinyal akan melaksanakannya.
Saat berbicara di hadapan peserta Rapimnas usai mendengar pandangan umum dari 34 DPD tingkat I dan 10 ormas sebagai pemilik suara di Rapimnas, Ical mengatakan, akan mempertimbangkan keputusan terkait usulan Munaslub untuk mengakhiri konflik internal partai. Ical menegaskan dirinya akan tetap loyal terhadap keputusan pengurus.
"Saya mendengar, mayoritas menolak Munaslub dan semua yang menolak dan menerima. Menyerahkan sepenuhnya kepada DPP dan saya pribadi," ujar Ical.
Ical menegaskan apapun keputusan Rapimnas harus diputuskan bersama seluruh pengurus meski opsi Munaslub pada akhirnya nanti ditolak dalam keputusan akhir.
"Kalau saudara bersedia mengambil risikonya, saya tidak akan mengkhianati saudara. Ini memang pahit, supremasi hukum oleh kekuasaan politik. Saya kemarin menawarkan melakukan Munaslub, tapi menyerahkan sepenuhnya kepada saudara," ujar Ical.
Terkait Munaslub, Ical mengatakan akan memikir lebih lanjut opsi tersebut. “Saya memohon waktu, bersalat istikharah untuk memikirkan apa yang baik untuk kita,” tandas Ical.
© Copyright 2024, All Rights Reserved