Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sikap resmi terkait rencana Aksi Bela Islam III, pada 2 Desember. Ada 6 sikap (tausiyah) kebangsaan yang disampaikan Dewan Pimpinan MUI terkait hal itu.
Sikap tersebut disampaikan Wakil Sekjen MUI Sholahudin Al-Ayubi dalam jumpa pers, di Kantor MUI, di Menteng, Jakarta, Selasa (22/11).
Poin pertama; MUI mengimbau kepada masyarakat agar dalam ikhtiar memperjuangkan aspirasinya dilakukan melalui saluran demokrasi, seperti lobi, perundingan, musyawarah dengan para pihak pengambil kebijakan, baik eksekutif, aparat keamanan dan penegak hukum maupun legislatif serta bisa menyampaikan pernyataan pendapat melalui pers dan media komunikasi lainnya. Karena hal tersebut dinilai lebih efektif dan memberikan citra positif bagi pendidikan demokrasi di Indonesia.
Poin kedua; Apabila terpaksa hendak melakukan demonstrasi, MUI mengimbau agar dilakukan dengan sopan, tertib, damai, akhlaqul karimah, serta mematuhi peraturan yang berlaku.
Ketiga; Terkait dengan rencana aksi unjuk rasa pada 2 Desember 2016 yang antara lain akan dilakukan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI), maka MUI memandang perlu untuk menegaskan bahwa GNPF MUI bukanlah bagian dari DP MUI dan tidak ada hubungan struktural formal apapun juga antara MUI dengan GNPF MUI.
Keempat; MUI meminta apabila terdapat kelompok masyarakat yang tetap melakukan aksi demo pada 2 Desember 2016, hal tersebut hendaknya dilakukan dengan tidak menggunakan atribut atau logo atau simbol-simbol MUI.
Kelima; MUI juga mengingatkan peserta unjuk rasa agar tetap fokus pada tema penegakan hukum kasus agama tidak menyimpang untuk tujuan lainnya yang tidak sesuai dengan semangat menjaga kebhinnekaan dan keutuhan NKRI.
Poin Keenam; MUI menghimbau kepada pihak Kepolisian dan aparat keamanan lainnya, hendaknya dalam menghadapi para peserta unjuk rasa tetap mengedepankan pendekatan persuasif, dialogis, profesional, dan proporsional serta menghindari penggunaan kekerasan.
Seperti diketahui, aksi 2 Desember, adalah aksi lanjutan yang akan dilakukan GNPF MUI bersama organisasi masyarakat lain terkait kasus penistaan agama. Tuntutan kali ini, meminta polisi melakukan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah berstatus tersangka.
Aksi ini rencananya akan dilakukan di sepanjang jalan protokol Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan M.H. Thamrin. Mereka bahkan berencana menggelar salat Jumat di jalan protokol itu. Polri telah menegaskan, tidak mengizinkan rencana salat Jumat di jalan protokol tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved