Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PPP kepengurusan Djan Faridz. PTUN membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu Romahurmuziy (Romi). Terhadap putusan PTUN tersebut, kubu Romi akan mengajukan upaya banding.
"Terkait dengan Putusan PTUN Jakarta hari ini yang membatalkan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Timur pada April 2016 lalu, DPP PPP dibawah Ketua Umum M. Romahurmuziy akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut," kata Sekjen DPP PPP kubu Romi, Arsul Sani, kepada pers, Selasa (22/11).
Dikatakan Arsul, kedudukan DPP PPP hasil Muktamar VIII Pondo Gede itu sama dengan penggugat (Djan Faridz) dan tergugat asli (Menkumham). Oleh karena itu, tambah dia, pihaknya berhak mengajukan banding dan melanjutkan proses di Pengadilan Tinggi TUN DKI Jakarta.
"Dengan banding tersebut, maka putusan PTUN Jakarta belum memiliki kekuatan hukum apapun terkait keabsahan SK Menkumham tersebut," tandas Arsul.
© Copyright 2024, All Rights Reserved