Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy. PTUN Jakarta membatalkan SK Menkumham tersebut.
"Iya kami tadi menang di PTUN dan memang sudah seharusnya kami menang," terang Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusuma kepada pers di Jakarta, Selasa (22/11).
Dalam putusan yang dibacakan siang tadi, Majelis Hakim PTUN yang diketuai Indaryadi mengabulkan seluruh materi gugatan. Kubu Djan Faridz kembali menggugat SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy pada Oktober 2016 usai ia menggelar Muktamar di Asrama Haji Pondok Gede.
"Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi putusan itu.
Dalam putusan itu, PTUN memerintahkan Menkum HAM agar mencabut SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Masa Bakti 2016-2021 yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Dikatakan Dimyati, adalah wajar gugatan pihaknya dikabulkan PTUN karena saat ini mereka sudah memegang putusan dari Mahkamah Agung yang hingga saat ini dirasa belum atau tidak dilaksanakan oleh Menteri Hukum dan HAM.
"Ini kemenangan PPP Djan. Jadi SK kubu Romi harus dibatalkan dan mengesahkan PPP Jakarta yang dipimpin Pak Djan," ujar Dimyati.
Dikatakan Dimyati, saat ini kedua kubu di PPP sebenarnya sudah berada di jalan yang sama. Keduanya sama-sama mendukung pemerintahan. "PPP solid dan mendukung pemerintah," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved