Kasus penyelundupan 528 ton solar di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng) pada Juni lalu kini memasuki babak baru. Para tersangka yang berjumlah 29 orang dari 33 tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jateng.
Enam orang dari ke-29 tersangka tersebut merupakan warga negara Taiwan, mereka adalah Kapten dan ABK KM Yoto terdiri dari Chie Cen, Chie Cuk Fung, Wang Lien Fe, Wang Thian, Liang, Lie En, dan Zhang Ning Feng. "Untuk keenam warga Taiwan yang terlibat sudah kami limpahkan ke kejaksaan tinggi langsung," tegas Direktur Reskrim Polda jateng, Kombes Pol Zulkarnain di Semarang, Senin (12/9).
Sedangkan lima tersangka lain yang hingga saat ini masih ditahan dan dimintai keterangan Polda Jateng adalah empat karyawan Depo Pertamina Maos, Cilacap adalah Reza Pahlevi, Budi Darmawan (kapala depo), Untung, Ismuryanto dan Ny Tetty Direktur PT Teddy Jaya Putra, Jawa Barat (Jabar)
Keempat karyawan Depo Pertamina Maos, Cilacap diamankan karena karena membuat Deliveri Order (DO) solar tidak sesuai ketentuan yang ada. Setelah diperiksa ternyata ditemukan 22 lembar DO solar ke PT Wijaya Kusuma (subagen solar di Cilacap), semuanya tidak sesuai prosedur.
"Dalam proses penyaluran DO itu ada syarat-syarat. Agen yang diberi DO harus punya bungker, kalau untuk nelayan harus ada nomor kapalnya. Setelah kami cek, syarat-syarat itu tidak dipenuhi," jelas Zulkarnain. Tiap lembar DO itu, tambah Zulkarnain, bernilai 16 ton solar. Diduga jumlah solar yang telah disalurkan lewat 22 lembar DO oleh empat pejabat itu sudah mencapai 300 ton lebih.
© Copyright 2024, All Rights Reserved