Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Daerah Otonomi Baru. 8 diantaranya adalah pemekaran bagi provinsi baru.
"65 RUU ini, 8 di antaranya adalah usul pemekaran provinsi," terang Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (25/10).
Kedelapan calon provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. "RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang," ujar Marzuki.
Ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan otonom baru ini. Antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi. "Memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya," ujar Marzuki.
© Copyright 2024, All Rights Reserved