Polisi mensinyalir adanya keterlibatan pihak lain, di luar 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyaluran kredit fiktif Bank Syariah Mandiri cabang Bogor. Terutama penampung uang yang ditransfer.
Kepala Subdit Money Laundring Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes Pol Agung Setya, mengatakan, pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan sebagai penampung uang yang telah ditransfer. Diduga, dari sejumlah uang yang telah ditransfer ada sejumlah uang yang telah dialihkan menjadi aset barang.
“Masih dikembangkan, nanti akan kami sampaikan," kata Agung kepada pers, Jumat (25/10).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka terkait kasus penyaluran kredit fiktif sebesar Rp102 miliar yang disalurkan BSM cabang Bogor kepada 197 nasabah fiktif. Akibat penyaluran kredit tersebut perseroan berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp59 miliar.
Keempat tersangka adalah Kepala Cabang BSM Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu BSM Bogor Chaerulli Hermawan, Accounting Officer BSM cabang pembantu Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur, Iyan Permana.
Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Akibat perbuatannya keempat tersangka diancam dengan Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved