Konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan terus dimatangkan. Penyempurnaan RUU tersebut melibatkan langsung 7 gubernur yang tergabung dalam Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKPP). RUU ini akan diajukan menjadi UU lewat pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kepada pers, Kepala Bagian Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Christian Sumampouw, di Manado, Kamis (25/08) mengatakan, RUU Daerah Kepulauan tersebut masuk dalam salah satu program legislasi nasional yang menjadi prioritas pada tahun ini.
Dikemukakannya, 7 Gubernur tergabung dalam BKPK adalah Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulut, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Riau, dan Provinsi Bangka Belitung. “Memantapkan RUU ini tujuh gubernur telah menggelar rapat di salah satu hotel di Jakarta baru-baru ini. Pertemuan ini dilakukan menyusul rapat dengar pendapat dengan badan legislasi DPR," terang Christian.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut B Mononutu menjelaskan, pertemuan digelar untuk memperdalam serta memperjelas konteks RUU Daerah Kepulauan. “Harapannya RUU ini bisa memberi dampak untuk mensejahterakan dan memberi keadilan bagi masyarakat di daerah kepulauan," kata Manonutu.
Ditambahkannya, RUU Daerah Kepulauan ini penting karena daerah kepulauan memiliki berbagai karakteristik. Di antaranya, luas wilayah laut lebih besar dari darat, penduduk relatif sedikit dan persebarannya tidak merata. Selain itu, masyarakat terpisah menurut teritorial pulau serta ketersediaan sumber daya alam yang beragam.
“Karakteristik lainnya adalah dinamika ekonomi terbatas dan berskala kecil, rentan terhadap perubahan serta hampir semua provinsi kepulauan berada pada wilayah perbatasan dengan pulau-pulau kecil terluar," ujar Mononutu.
Kata Monunutu, selain RUU Daerah Kepulauan, badan legislasi DPR juga membahas dua RUU lainnya yang saling berkaitan yaitu RUU Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan RUU Daerah Perbatasan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved