Hingga saat ini, masih ada sebanyak 729 titik batas wilayah antar-daerah yang belum selesai dan disepakati oleh daerah yang bersangkutan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta gubernur mempertemukan para bupati/wali kota untuk segera menyepakati batas wilayah.
“Ada 729 segmen batas daerah yang belum selesai. Saya minta dilakukan percepatan penyelesaiannya dengan peran dan kerja sama seluruh tingkat pemerintahan agar segera ini dapat selesai," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintahan Umum di Jakarta, Kamis (05/06).
Gamawan mengatakan, jumlah batas antar-daerah ada 966 segmen, adapun, 237 segmen batas diantaranya telah selesai. Penyelesaiannya tertuang dalam 170 peraturan Mendagri.
Gamawan mengatakan, tidak masalah jika kemudian pemerintah suatu daerah menuntut keputusan soal batas wilayah ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau Mahkamah Agung (MA). “Justru putusan MK dan MA itu membuat keputusan itu jadi punya dasar hukum lebih kuat," ujar dia.
Mendagri mengatakan, banyak batas wilayah yang belum disepakati karena dahulu batas wilayah ditentukan oleh tanda alam seperti sungai, bukit atau hutan. Sedangkan saat ini, batas wilayah harus dituangkan dalam titik koordinat geografis yang detil.
“Sekarang sungainya sudah bergeser, atau hutan sudah jadi perkebunan. Di sanalah terdapat perbedaan pendapat antar-kepala daerah soal titik koordinat batas wilayah," tandas Mendagri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved