Kementerian keuangan menerapkan 8 aturan baru terkait perpajakan yang mulai berlaku tahun 2011 ini. Aturan-aturan tersebut dijelaskan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam keterangan pers di kantornya, Selasa, (11/01).
“Tahun-tahun sebelumnya, paket kebijakan tidak tersosialisasi dengan sistematis. Mulai sekarang kami coba terbitkan secara berkala agar semua menjadi tahu," kata Agus.
Diterangkannya, paket kebijakan yang dikeluarkan Kemenkeu tersebut, Pertama, pemisahan fungsi pembuatan kebijakan dari Direktorat Jenderal Pajak kepada Badan Kebijakan Fiskal. “Kebijakan ini diharapkan dapat membuat lembaga pelaksana kebijakan terpisah dengan perumus kebijakan.”
Kedua, keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pelaksanaan pasal 36A Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum. “Dengan keluarnya kebijakan ini seluruh karyawan Ditjen Pajak diyakini akan semakin menjalankan tugas serta kewajiban dengan taat asas dan aturan," ujar dia.
Ketiga, kesepakatan antara Ditjen Pajak dan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dalam hal pemeriksaan laporan pajak. Menkeu berharap dengan kerja sama tersebut, pemeriksaan pajak yang selama ini sering menyita waktu, akan segera teratasi.
Keempat, aturan mengenai kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk kesetaraan perlakuan film impor dan nasional.
Kelima, Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2010 tentang sumbangan penanggulangan bencana nasional, penelitian dan pengembangan, fasilitas pendidikan, olahraga, dan infrastruktur sosial yang bisa dilakukan untuk pengurang pajak.
Dengan ketentuan ini, masyarakat Indonesia atau perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam menyumbang terkait Corporate Social Responsibility (CSR) di bidang-bidang yang disebutkan itu bisa memperoleh fasilitas fiskal.
Keenam, adalah paket kebijakan tentang perhitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan. Paket kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010.
Ketentuan ini, ujar Menkeu, akan memberikan dasar hukum kepada Kementeriannya untuk mengeluarkan fasilitas pembebasan PPh. "Ini untuk investor yang memiliki kriteria khusus," terang Agus.
Ketujuh, adalah aturan penyederhanaan prosedur pembebasan PPh 22 impor atas impor barang. Sedangkan terakhir, soal pelaporan perpajakan untuk penyederhanaan birokrasi dalam penyaluran bantuan, hibah, sumbangan, di mana pelimpahan wewenang dari menkeu diserahkan kepada dirjen Bea dan Cukai.
© Copyright 2024, All Rights Reserved