Enam tahun penjara untuk Dedi Suwardi. Mantan supervisor pemeriksa pajak pada kantor pemeriksa dan penyidikan pajak Bandung, itu divonis terkait suap Bank Jabar. Dua anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor sempat mengajukan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Herdy Agusten saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/01) siang.
Putusan Pengadilan juga mewajibkan Dedi membayar Rp200 juta atau hukuman tambahan selama enam bulan. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Dedi 7,5 tahun penjara.
Hal yang memberatkan bagi Dedi, karena terbukti mengurangi penerimaan pajak dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Yang meringankan, Dedi mengembalikan uang yang diterimanya Rp550 juta secara bertahap, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
Sebelumnya, Dedi dijerat dengan pasal 12 huruf a UU No 31 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, jo 55 ayat 1 ke 1 jo 65 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut mengatur larangan seorang penyelanggara negara untuk menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya.
Dedi menerima Rp550 juta dari Direksi Bank Jabar untuk mengubah nilai pembayaran pajak tahun 2001-2002. Pada 2001, seharusnya Bank Jabar membayar pajak Rp129,2 miliar, namun berubah jadi Rp4,9 miliar.
Lalu 2002, Bank Jabar seharusnya membayar pajak senilai Rp51,8 miliar tapi diubah oleh Dedi menjadi Rp7,2 miliar.
Tidak hanya Dedi, uang juga mengalir ke sejumlah pejabat pajak lain.
Dalam vonis ini, dua anggota majelis hakim, Hendra Yuspin dan I Made Hendra mengajukan dissenting opinion. Keduanya beranggapan pengadilan tipikor tidak berhak menangani kasus ini, karena menurut mereka yang berhak menangani Pengadilan Negeri Bandung.
Penilaian mereka ini sesuai dengan UU 46 tahun 2009, tentang Pengadilan Tipikor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved