Terdapat 310 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Hal itu terjadi karena banyak surat suara yang tertukar dan rusak saat pemungutan suara pada 9 April lalu. Jumlah pemilih yang belum menyalurkan hak suaranya mencapai 80 ribu orang.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat Yayat Hidayat kepada pers, Kamis (10/04). Ia menyebut, 310 TPS tersebut tersebar di 112 kelurahan di seluruh kota dan kabupaten di Jabar. Bahkan, di Kabupaten Bogor, ada surat suara disejumlah TPS yang sudah dicoblos untuk PDIP lebih dulu.
Yayat menambahkan, berdasarkan imbauan dari KPU, pemungutan suara ulang dilaksanakan minimal 10 hari setelah pencoblosan serentak. “10 hari setelahnya. Tapi KPU memberikan imbauan agar pelaksanaannya tidak lebih dari tanggal 15 April. Kemungkinan tanggal 13, pemungutan suara ulang,” ujar Yayat.
Yayat tidak menjelaskan lebih jauh terkait pendanaan untuk pemungutan suara ulang itu. “Masalah pendanaan PSU (pemungutan suara ulang), kami akan bicarakan dulu. Kami akan koordinasi dulu dengan KPU,” ujar Yayat.
Soal surat suara yang tertukar dan rusak, Yayat menilai bahwa hal itu disebabkan keteledoran penyelenggara pemilu dan perusahaan percetakan. Selain itu, diduga ada yang berupaya berbuat curang terkait pemilu ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved