Akhirnya, setelah empat kali diperiksa mantan Direktur Utama PT Jamsostek Achmad Djunaedi oleh Timtas Tipikor dinyatakan sebagai tersangka. Achmad dinyatakan terlibat dalam dugaan kasus korupsi pembelian obligasi subordinasi oleh PT Jamsostek senilai Rp100 miliar dari Bank Global.
Achmad Djunaedi merupakan tersangka ke dua setelah sebelumnya Direktur Investasi PT Jamsostek Andi Rahman Alamsyah juga dinyatakan sebagai tersangka. Bahkan Andi sejak 2 Juni telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Sebelumnya, selama tiga hari berturut-turut sejak 27 Juni hingga 29 Juni 2005, Timtas Tipikor telah memeriksa Achmad Djunaedi. Dan Selasa (5/7) ini Achmad sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Timtas Tipikor di Mabes Polri.
Penetapan tersebut langsung diungkapkan oleh Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung walau hanya menyebutkan inisial saja. "Kita telah menetapkan tersangka baru dalam kasus Jamsostek berinisial AD," kata Hendarman. Ketika dikonfirmasi wartawan apakah inisial AD yang dimaksud adalah mantan Dirut Jamsostek Achmad Djunaedi, Hendarman menolak menjawabnya.
Sepertinya, Achmad Djunaidi juga akan dijerat dengan pasal yang sama yang dituduhkan kepada Andi Rahman Alamsyah. Pasal tersebut adalah Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 dan 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 Tahun 1999.
Selain itu, Achmad Djunaidi juga diduga menyalahi prosedur dalam pembelian obligasi Bank Global. Prosedur tersebut adalah PP No. 28/1996 tentang pengelolaan dana Jamsostek harus secara hati-hati.
Pelajaran berharga bagi pejabat-pejabat BUMN dan pemerintah agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Seorang direktur utama harus menguasai persoalan dan permasalahan sehingga dalam mengambil keputusan tidak merugikan keuangan negara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved