Sejumlah advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka ke publik hasil tes kesehatan jiwa calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. ACTA mempertanyakan kemampuan Ahok secara mental menjadi kepala daerah.
Kepada pers, di Jakarta, Minggu (25/09), Wakil Ketua ACTA, Nurhayati mengatakan, masyarakat harus mendapatkan informasi mengenai hasil tes psikologi terhadap Ahok sesuai dengan ketentuan pasal 22 UU 14/2008 tentang keterbukaan Informasi Publik yang secara garis besar mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Nurhayati menyebut, bukan hanya hasil tes psikologi yang harus diketahui publik tetapi juga alasan tim KPUD DKI Jakarta menyimpulkan Ahok mampu secara mental untuk menjadi kepala daerah. Pasalnya, ujar dia, dalam sejumlah peristiwa, Ahok tidak bisa menjaga emosional sebagai seorang pemimpin.
Semisal momen saat Ahok justru memarahi pegawai honorer yang mengadukan permasalahan mereka. Menurut Nurhayati, ada kesan yang kuat bahwa Ahok tidak bisa berempati dengan rakyat yang mengadukan permasalahan hidup mereka.
"Kami sama sekali tidak menuduh Ahok sebagai seorang psikopat, namun kami kurang yakin Ahok memenuhi standar kemampuan untuk menjadi kepala daerah. Ada beberapa momen yang menurut kami menjadi indikasi bahwa Ahok sebagai kepala daerah tidak mampu mengendalikan emosinya," ujar Nurhayati.
Nurhayati mengatakan, pihaknya bakal mendatangi KPUD DKI Jakarta, pada Senin (26/09) besok untuk mempertanyakan persoalan ini. Pihaknya berharap dalam waktu paling lama 10 hari kerja KPUD DKI Jakarta dapat memberikan informasi yang lengkap dan detail terkait hasil pemeriksaan rohani Ahok kepada publik.
"Permohonan informasi publik ini akan kami sampaikan secara tertulis kepada KPUD DKI Jakarta, pada Senin besok," tandas Nurhayati.
© Copyright 2024, All Rights Reserved