Wacana agar persyaratan calon Presiden kembali ke klausul Warga Negara Indonesia Asli, dinilai tidak diperlukan. Sebab, kalau hendak memasukkan lagi klausul WNI Asli, maka harus ada amandemen terhadap UUD 1945.
"Syarat capres sudah diatur dalam Pasal 6 UUD 1945," kata Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Jawa I DPP Partai Golkar, Agun Gunanjar, Senin (10/10).
Pada Pasal 6 UUD 1945 itu dituliskan, "Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden".
Kemudian pada Pasal 6 teks awal, kata Agun, tercantum memang harus orang Indonesia asli. Tetapi pada Pasal 28 UUD 1945, dijelaskan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.
"Sehingga bertentangan dengan Pasal 28 dimana kita telah menerimakan prinsip-prinsip demokrasi dan HAM di konstitusi kita," kata Agun.
Atas dasar itu, kata Agun, maka klausul bahwa calon presiden harus WNI asli, dilakukan perubahan. "Dengan dasar itu, kita merubah menjadi harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya. Sebagai pengganti kata asli," kata Agun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved