Menyusul adanya penolakan terhadap RUU Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS), Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono hal itu terjadi karena salah pemahaman. Penyebabnya adalah kurang sosialisasi secara komprehensif.
Agung Laksono menegaskan bahwa pemerintah akan menanggung wajib premi dari kalangan miskin. Wajib premi itu diperuntukkan masyarakat yang mampu, sedangkan bagi masyarakat miskin akan dibayar negara.
"Nanti akan ada Perpres untuk itu terkait kriteria miskin yang akan dibayar negara. Ada 14 kriteria yang akan digunakan, misalnya, nelayan yang miskin akan dibayar negara, tapi nelayan yang mempunyai perahu atau kapal ya tentu tidak," kata Agung Laksono di sela peresmian Health Sains Center (HSC) di Universitas Airlangga, Surabaya, Minggu (21/08).
Oleh karena itu, ujar Agung, salah persepsi tentang kriteria penerima jaminan sosial dari BPJS itu perlu disikapi dengan sosialisasi yang komprehensif agar tidak memunculkan kecurigaan.
Agung mengatakan, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Keuangan, Menteri BUMN, dan menteri terkait lainnya untuk membahas transformasi kelembagaan BPJS.
Menurut Agung, saat yang paling memungkinkan dan paling siap untuk dijadikan BPJS dalam jangka pendek adalah BUMN PT Askes. Karena itu PT Askes ditunjukan sebagai BPJS I. Nantinya akan menyusul ada BPJS II dan seterusnya.
BPJS I akan mulai berjalan sampai UU dan PP untuk jaminan sosial itu tuntas. Keputusan untuk menetapkan BPJS I diharapkan sudah diketok DPR pada 26 Oktober mendatang.
Sebelumnya, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak rancangan UU BPJS yang saat ini sedang digodok DPR dan pemerintah, karena UU itu mengambil hak masyarakat secara sadis.
"Masyarakat yang selama ini sudah dikenai kewajiban membayar pajak, nanti akan dikenai wajib premi, karena RUU BPJS itu menggunakan pola asuransi, sehingga akan membebani masyarakat yang selama ini sudah sengsara," kata anggota HTI Jatim Ustadz Fikri A Zuhdiar di sela Workshop Ramadan Wartawan Muslim (20/08).
© Copyright 2024, All Rights Reserved