Kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus pemalsuan surat putusa Mahkamah Konstitusi (MK) pemilihan legislatif daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Pasalnya sejauh ini polisi hanya menetapkan dua tersangka yang derajat kesalahannya tidak terlalu besar. Sebaliknya orang yang indikasi keterlibatannya jelas dan derajat kesalahannya lebih besar belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penyataan tersebut dilontarkan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zainal Arifin Mochtar saat ditemui di kediaman Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kuningan, Jakarta, Minggu malam (21/08).
Terkait hal tersebut, Zainal Arifin Mochtar menyatakan, seharusnya polisi sudah bisa menetapkan status Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo dinaikkan menjadi tersangka dalam kurun waktu kurang dari sebulan.
"Saya pikir seharusnya tidak terlalu lama, karena orang dengan derajat kesalahan lebih rendahpun sudah jadi tersangka. Sementara orang derajatnya lebih tinggi kok belum menjadi tersangka. Nah itu kan jadi catatan,” kata Zainal,
Menurut Zainal, apabila pihak kepolisian terlalu berlama-lama menetapkan Andi Nurpati dan Dewi Yasin Limpo menjadi tersangka, maka tensi pertanyaan publik menjadi sangat tinggi. Akibatnya aroma tidak sedap pun pasti akan muncul menuding-nuding pihak kepolisian.
Sebelumnya, Mabes Polri sudah menetapkan mantan Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein menjadi tersangka dalam kasus ini. Sebelum Zaenal, Mabes Polri lebih dulu menetapkan dan menahan mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, sebagai tersangka pembuat surat palsu MK.
Namun, hingga kini nama Politisi Partai Demokrat, Andi Nurpati dan Politisi Hanura Dewi Yasin Limpo belum juga diperlakukan serupa, meski indikasi keterlibatannya sudah terang.
"Ini hanya persoalaan wktu, saya wallahualam apakah bisa dijawab segera. Tetapi mungkin berlama-lama dan tidak kunjung ditetapkan tersangka pertanyaan publik akan menjadi tinggi," kata Zainal.
Zainal mengingatkan, saat ini harus ada perintah imparatif ke kepolisian. Kepolisian harus didesak agar segera menyelesaikan kasus ini, jika tidak negara akan tersandera karena ada perkara yang belum diselesaikan.
Menurut Zainal, kalau prasyaratnya kuat polisinya berani, pasti juga berani dan sebaliknya kalau prasyaratnya tidak kuat ya mungkin tidak berani. “Kita harus kasih kesempatan kepada polisi, untuk segera menemukan benang kusutnya lalu kemudian menyeret dua orang ini, tetapi kita juga harus ingatkan polisi tidak boleh berlama-lama."
© Copyright 2024, All Rights Reserved