Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melayangkan somasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mereka mendesak agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Kita mendesak Mendagri untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan undang-undang. Terhitung hari ini kita kasih waktu 3X24 jam, kalau Ahok tidak diberhentikan juga, kita akan melakukan upaya-upaya hukum," ujar Ketua Dewan Pembina ACTA, Habiburokhman dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (08/02).
Habiburokhman mengatakan, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 83, dan Peraturan KPU, kepala daerah yang berstatus terdakwa harus diberhentikan sementara.
Setelah menyatakan masih menunggu nomor registrasi dari pengadilan serta cuti kampanye Ahok, hingga hari ini Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok dari jabatan gubernur DKI Jakarta. Padahal Ahok sudah berstatus terdakwa dalam kasus penistaan agama.
Desakan dalam bentuk somasi terbuka kepada Kemendagri tersebut, dijelaskan Habiburokhman, akan dilayangkan hari ini. Jika dalam tenggat waktu tersebut Kemendagri belum juga memberhentikan Ahok, ACTA mengancam akan memproses hukum Menteri Tjahjo Kumolo.
"Yang pertama kami akan melaporkan ke Obudsman, yang kedua kami akan mengambil langkah hukum karena ini berkaitan langsung tata usaha negara," ungkap Habiburokhman.
Sementar Wakil Ketua ACTA Ali Lubis mengatakan, Ahok seharusnya diberhentikan karena menjadi terdakwa atas perkara yang ancaman hukumannya 5 tahun.
Ali menyebut, ada 3 alasan Mendagri harus segera memberhentikan sementara Ahok. Pertama, Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang itu menyatakan kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usul DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Kedua, jika alasan Ahok tidak bisa diberhentikan sementara karena dia juga didakwa dengan pasal pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, maka hal itu dianggap tidak berdasar. "Meski dakwaannya alternatif, tetap saja Ahok adalah terdakwa pelanggaran Pasal 156a," kata Ali.
Dia mencontohkan kasus pemberhentian sementara Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga diancam dengan dua pasal yang ancamannya lebih dari dan kurang dari 5 tahun.
Noviadi didakwa Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancamannya 12 tahun dan Pasal 157 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun. Noviadi diberhentikan saat masih tersangka.
Ketiga, pemberhentian Ahok juga dianggap tidak tergantung pada berat hukuman dari hakim karena istilah yang digunakan dalam UU adalah terdakwa. "Begitu dia terdakwa, harus segera berhenti," ujar Ali seraya mendesak Mendagri agar mematuhi ketentuan hukum tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved