Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus dugaan penistaan agama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan hukuman 1 tahun penjara, dengan masa percobaan 2 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan tim jaksa penuntut umum, dalam sidang lanjutan di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/04).
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono.
Jaksa menyatakan, Ahok terbukti bersalah dan menjeratnya dengan pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
"Menyatakan terdakwa Ir Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum menyatakan pernyataan permusuhan atau kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHP," kata jaksa.
Jaksa menilai tindakan Ahok dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu itu meresahkan masyarakat. Selain itu, perbuatan Ahok dinilai menimbulkan kesalahpahaman bagi sebagian golongan rakyat Indonesia.
"Sedangkan hal yang yang meringankan, terdakwa menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar Ali Mukartono.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Selasa 25 April 2017 mendatang. Sidang tersebut beregandakan pembelaan dari pihak Ahok.
© Copyright 2024, All Rights Reserved