Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyampaikan perbaikan permohonannya terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemiilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana. Selanjutnya, majelis panel hakim Mahkamah Konstitusi akan menggelar rapat untuk menentukan apakah permohonan itu dapat dilanjutkan atau ditolak.
Sidang lanjutan yang berlangsung di Ruang Sidang MK, Jakarta, Rabu (31/08) itu, dipimpin Ketua Panel Hakim Konsitusi, Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna serta Manahan Mp Sitompul.
Dalam permohonannya, Ahok meminta MK untuk menafsirkan kembali pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon pertahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye. Ahok juga memperbaiki legal standingnya sebagai pemohon. Ia menyebut, permohonan ini diajukannya sebagai perseorangan, warga negara yang tengah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Ahok menyatakan, dirinya memilih untuk tidak menggunakan cuti. “Gubernur, Bupati, Wali Kota dipilih secara demokratis. Pemohon harus bertanggung jawab, secara demokratis. Penafsiran UU pilkada telah merugikan pemohon untuk menuntaskan kinerjanya," terang Ahok.
Ahok menilai ada kejanggalan dalam UU pilkada pasal 70 ayat (3) huruf a itu. “Menurut pemohon, pembuat UU wajib memperhatikan Gubernur merupakan pejabat yang wajib taat memajukan kesejahteraan umum dalam masa jalabatan selama 5 tahun," ujar Ahok.
Ahok menjelaskan, jika tujuan penerapan UU ini untuk mencegah abuse of power dari petahana bukan kewajiban cuti yang menjadi solusinya. "Apabila pemerintah bersama DPR memperkuat fungsi, tugas serta wewenang institusi yang sudah ada sesuai UU yang sudah ada, yakni badan pengawas pemilu atau Bawaslu," ujar dia.
Bawaslu, kata Ahok, seharusnya menjadi perhatian lebih untuk dikuatkan untuk mengurangi kecenderungan-kecenderungan itu. "Pemohonon berpandangan tidak selayaknya pembuat UU memiliki asumsi yang tidak baik dalam membuat suatu peraturan. Bahwa hampir dipastikan setiap petahana akan melakukan abuse of power dalam pilkada. Seharusnya pembuat UU berada dalam posisi netral dalam merumuskan. Kalau tujuannya membasmi abuse of power harusnya perkuat bawaslu," sambungnya.
Usai pembacaan perbaikan itu, Anwar menyatakan, panel hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan apakah permohonan tersebut, dapat diteruskan atau ditolak. “Setelah dibacakan, kami akan terima materi tersebut. Namun untuk kelanjutan majelis panel akan melaporkan ke rapat besar para hakim,” ujar Anwar
Nasib permohonan Ahok akan ditentukan dalam rapat besar para hakim konstitusi tersebut. “Apakah pemohon akan berakhir di sini atau akan diteruskan, nanti panitera akan memberitahukan," ujar Anwar.
Anwar tidak memastikan, kapan sidang lanjutan permohonan ini akan digelar. Ia mengatakan, pihak panitera yang nantinya akan mengabarkan perkembangannya kepada pihak-pihak terkait. "Akan dikabarkan nanti oleh pihak panitera," tandas Anwar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved