Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih banyak potensi korupsi dalam penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri. Potensi korupsi itu mulai saat pengurusan dokumen di daerah, penempatan hingga saat TKI pulang kembali ke daerah.
"Banyak terjadi kasus yang berhubungan dengan korupsi di dalam pelaksanaan, mulai dari rekrutmen, pembuatan dokumen, penempatan, sampai penyeberangan kembali," ujar Wakil Ketua KPK Irjen (Purn) Basaria Panjaitan di Batam, Rabu (31/08).
Basaria menyebut, potensi korupsi tersebut bermacam-macam. “Ada penyuapan, pemerasan, gratifikasi. Tahun 2015, KPK dan Bareskrim sudah lakukan semacam sidak. Apakah pemerasan sudah habis? Sampai sekarang kok rasanya belum," ujar dia.
Pemerasan, suap dan gratifikasi, membuat TKI tidak dapat menikmati hasil kerja kerasnya. Basaria menyebut, pendapatan paling banyak justru didapat oleh orang-orang yang bermain dalam menempatkan TKI, daripada TKI yang bekerja. "Penghasilan sindikat ini lebih besar dari narkoba," ujar dia.
Basari mengategorikan penjahat sindikat TKI sebagai extra ordinary crime. Ia juga mensinyalir banyak penyeberangan TKI ilegal dari pelabuhan-pelabuhan tikus di Kepulauan Riau ke Malaysia. “Di Kepri banyak pulau, pelabuhan tikus yang tidak terpantau. Strategi ini yang dimanfaatkan oknum pelaku sindikat trafficking TKI," ujar dia seraya menegaskan, KPK berkomitmen mengawal penempatan TKI agar bersih dari tindak korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved