Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Penunjukkan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024.
Tim Nasional OECD terdiri atas Pengarah, Pelaksana, dan Sekretariat. Pengarah diketuai Presiden Jokowi yang beranggotakan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.
"Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kepada Pelaksana dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD," sebut Pasal 4 ayat 2 Keppres tersebut.
Tim Nasional OECD memiliki beberapa tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD yang sejalan dengan kepentingan nasional dengan tetap menjaga prinsip politik luar negeri bebas aktif
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya dalam rangka memenuhi syarat keanggotaan pada OECD
Ketiga, mengidentifikasi, mengkategorikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan sebagai bagian dari persiapan dan percepatan keanggotaan indonesia dalam OECD.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai ketua pelaksana Tim Nasional OECD. Posisi Wakil Ketua diisi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Ada pun Menko Airlangga memiliki sejumlah tugas. Pertama, mengoordinasikan langkah persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Kedua, merumuskan langkah-langkah strategis untuk implementasi peta jalan aksesi (accession roadmap) yang ditetapkan oleh OECD dalam rangka persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Ketiga, menyampaikan laporan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD kepada Pengarah setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.
Keempat, menyusun dan menetapkan rencana kerja serta anggaran persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Kemudian kelima, menetapkan langkah strategis lain yang dianggap perlu untuk mendukung persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Posisi sekretariat diketuai Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.[]
© Copyright 2024, All Rights Reserved