Wacana revisi Undang-Undang MD3 kini mengemuka. Fraksi Golkar setuju setuju dengan usulan yang diinisiasi fraksi PDIP tersebut. Dengan revisi, format pimpinan DPR bakal berubah. Golkar mengusulkan penambahan kursi pimpinan.
"Ada kemungkinan Revisi UU MD3 akan dilakukan pada tahun depan," terang anggota Fraksi Golkar Zainudin Amali di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (01/12).
Ia menyebut, revisi ini menjadi salah satu fokus Fraksi Golkar. "Fokus ketua fraksi Golkar tentunya kan soal pilkada, rotasi pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) dan juga terkait dengan UU MD3," tuturnya.
Amali mengatakan, perubahan UU MD3 dapat dengan cepat jika hanya terbatas pada pasal-pasal tertentu. "Ada kemungkinan revisi UU MD3 bisa cepat atau juga lambat, tapi ketika dilakukan pembahasan terbatas pada subtansi pasal yang perlu diubah tentu akan sangat cepat diselesaikan," lanjut Amali.
Terkait formasi pimpinan DPR, Amali menilai lebih baik jika kursi pimpinan ditambah, dibandingkan harus mengocok ulang. Saat ini pimpinan DPR ada 5, yakni satu ketua dengan 4 wakil ketua. "Kemungkinan opsinya penambahan kursi pimpinan, seperti yang berlaku di pimpinan AKD," terang Amali.
Di awal periode 2014-2019, DPR sempat terbelah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) karena semua kursi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) menjadi jatah KMP. Pada akhirnya, KIH diakomodir lewat penambahan kursi pimpinan AKD.
© Copyright 2024, All Rights Reserved