Sejumlah advokat dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyambangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakartam Kamis (01/12). Mereka mempertanyakan, alasan Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang berkas perkaranya telah dilimpahkan Bareskrim Polri.
Juru Bicara GNPF MUI Irfan Pulungan mengatakan, pihaknya ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pidana Umum Noor Rachmad terkait kasus dugaan penistaan agama Ahok.
"Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat," ujar Juru Bicara GNPF MUI Irfan Pulungan, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (01/12) siang.
Irfan mengatakan, mereka ingin menanyakan soal pelimpahan barang bukti dan tersangka. "Kami mau minta dialog ke Jampidum untuk terbuka kepada kami sebagai tim advokat. Kenapa Ahok tidak ditahan. Ini jadi pertanyaan besar," ujar Irfan.
GNPF MUI mempertanyakan alasan Kejaksaan tak melakukan penahanan padahal kasus ini tak lama lagi bergulir ke pengadilan. Menurut Irfan, unsur hukum telah memenuhi untuk dilakukan penahanan. "Kami perlu perjelas, pertegas, kenapa tidak ditahan," kata Irfan.
Sebelumnya, Ahok menjalani pelimpahan tahap kedua kasusnya. Dalam pelimpahan itu, Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka. Kejaksaan memiliki hak untuk menahan Ahok. Namun langkah itu tidak diambil.
"Memang terhadap tersangka Basuki Tjahaja Purnama tidak dilakukan penahanan. Alasannya bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan saat ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Muhammad Rum.
Rum mengatakna, tak ada kekhawatiran Ahok akan melarikan diri. Terlebih, sesuai SOP yang ada, apabila penyidik Polri tak menahan tersangka, kejaksaan pun akan bersikap sama.
Ketiga, jaksa peneliti memutuskan bahwa Ahok tak perlu ditahan karena kooperatif terhadap proses hukum. Selain itu, jaksa belum menentukan pasti pasal yang dijeratkan terhadap Ahok. Kejaksaan menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 156 dan atau Pasal 156 a yang ancaman hukumannya berbeda. Sementara itu, penahanan hanya wajib dilakukan jika ancaman hukuman 5 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved