Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyepakati sanksi terbaru terhadap Korea Utara. Yakni membatasi ekspor batu bara dan logam non-besi negara itu. Hukuman yang dijatuhkan kali ini, disebut yang terberat, atas uji coba rudal dan nuklir Korut yang terus berulang.
Sanksi itu diputuskan dalam sidang DK PBB, Kamis (01/12), menyusul pengujian senjata nuklirnya yang kelima pada 9 September lalu. Sanksi ini disetujui dengan suara bulat.
PBB memperkirakan, dengan sanksi pembatasan ekspor batu bara dan logam non-besi seperti tembaga, Korut akan mengalami kerugian US$800 juta atau setara Rp10,8 triliun setiap tahun. Resolusi ini akan membatasi pemasukan Korut yang dapat digunakan untuk mendanai program rudal balistiknya.
Poin rincian sanksi tersebut di antaranya, pembatasan mengikat untuk memotong ekspor batu bara sebesar 62 persen atau US$700 juta setiap tahun dan pelarangan ekspor patung, yang biasanya berkontribusi belasan juta dolar setiap tahun bagi Korut.
Selain itu, PBB juga menjatuhkan sanksi berupa pelarangan ekspor logam non-besi termasuk tembaga, nikel dan seng, senilai US$100 juta per tahun.
PBB juga melarang ekspor barang mewah termasuk karpet dan permadani senilai US$500.
Disamping itu, sejumlah langkah diterapkan pada pejabat Korut, diplomat dan perusahaan yang diduga terlibat dengan kegiatan nuklir, serta penyelundupan dan penjualan senjata api untuk mendukung keuangan rezim Kim Jong Un.
Sekretaris Jenderal Ban Ki-moon menyambut baik langkah ini. Dia mengatakan DK PBB telah mengambil langkah keras terhadap salah satu ancaman kedamaian dan keamanan terbesar saat ini. "Resolusi hari ini termasuk sanksi terkeras dan paling komprehensif yang pernah diterapkan oleh Dewan Keamanan," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved