Proses hukum kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung super cepat. Hanya selang beberapa jam, pelimpahan tahap kedua, kini berkas perkara itu telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Ya sudah, sudah, barusan kami terima dari Kejaksaan Negeri dengan stafnya melimpahkan barusan," kata Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, kepada Kamis (01/12).
Hasoloan menegaskan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menyerahkan berkas perkara Ahok tersebut. “Baru saja kami terima dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara oleh Pak Kajari sendiri dan stafnya," tambah Hasoloan.
Dikatakannya, masih ada proses yang akan dilakukan oleh PN Jakarta Utara sebelum memulai agenda persidangan. Pihak PN akan terlebih dahulu mempelajari berkas kasus Ahok, setelah itu menunjuk majelis hakim dan mengagendakan jadwal sidang.
"Nanti akan diberkaskan dulu semua, kemudian oleh kepaniteraan diserahkan ke Ketua Pengadilan. Nah baru setelah dipelajari dan menurut pengadilan itu adalah kewenangan pengadilan," terangnya.
Untuk hari persidangan, Hasoloan menyebut akan segera ditentukan. Tanggal persidangan akan ditentukan langsung oleh hakim PN Jakut. "Nanti hakim yang akan tentukan hari persidangan," tandas Hasoloan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved