Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah membuka jalan Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin.
Putusan tersebut membuat Kaesang yang saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada Desember mendatang, bisa memenuhi syarat pencalonan.
“Dengan adanya putusan MA itu, tentu Kaesang bisa memenuhi syarat tentang batas usia pencalonan kepala daerah. Namun hal itu menimbulkan kecurigaan publik atau masyarakat karena sarat akan kepentingan politik,” kata Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin, Sabtu (1/6/2024).
Miftahul Arifin mengatakan, perubahan ini memungkinkan Kaesang untuk maju dalam Pilkada Serentak 2024 atau bahkan Pilkada Jakarta.
“Dengan adanya putusan MA tersebut, itu sangat dimungkinkan untuk dimanfaatkan Kaesang maju jadi kontestan pilkada serentak 2024 atau maju di Pilkada Jakarta,” kata Miftahul.
Namun, Miftahul menjelaskan, putusan ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelantikan kepala daerah terpilih di berbagai daerah memiliki jadwal yang berbeda, menyesuaikan dengan jadwal Presiden.
"Jadi secara norma hukum yang tidak memiliki kepastian hukum maka batal dengan sendirinya,” kata Miftahul.
Mftahul menjelaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bertanggung jawab atas pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk proses pencalonan, sementara pelantikan menjadi wewenang Presiden.
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada Serentak 2024 dan penetapan calon kepala daerah dijadwalkan pada 22 September 2024.
“Siapapun bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang belum berusia 30 tahun pada hari itu tidak akan dinyatakan memenuhi syarat. Begitu pula bakal pasangan calon bupati/walikota dan wakilnya yang belum berusia 25 tahun,” jelas Miftah.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 mengubah aturan penghitungan usia calon kepala daerah dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020.
Aturan baru ini menghitung usia calon pada saat pelantikan sebagai kepala daerah definitif, bukan sejak penetapan pasangan calon.
Keputusan ini jelas memberikan dinamika baru dalam kontestasi politik menjelang Pilkada Serentak 2024. Namun, perubahan aturan ini juga memicu perdebatan dan kekhawatiran mengenai independensi dan kepastian hukum dalam proses pemilihan kepala daerah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved