Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia calon kepala daerah sebagai putusan sontoloyo.
Sebab putusan tersebut membuat tafsir syarat usia bagi calon kepala daerah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
Bahkan putusan MA tersebut banyak dianggap sebagai arogansi dari lembaga tinggi negara itu.
"Sebagai orang yang pingin demokrasi ini tegak, apalagi ada putusan Mahkamah Agung, mahkamah adik, kemarin mahkamah kakak. Saya mengatakan itu putusan-putusan sontoloyo," kata Refly Harun saat ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (1/6/2024).
Refly pun memberikan penjelasan kenapa dirinya menyebut putusan MA adalah putusan sontoloyo.
"Kenapa putusan sontoloyo? Coba bayangkan, kalau kita baca Undang-undang nomor 10 tahun 2016, itu jelas syarat untuk mencalonkan diri atau dicalonkan, Anda harus berusia 30 tahun. Jadi sudah jelas, bukan syarat untuk dilantik," kata Refly mengkritisi Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Hal ini tentu juga harus dipikirkan KPU selaku penyelenggara Pilkada.
"Karena kalau syarat untuk dilantik, itu kan kita enggak tahu kapan dilantiknya. Bagaimana KPU melakukan cek list, usia saya masih 29 tahun tapi kan nanti waktu dilantik sudah 30 tahun, kapan dilantiknya kita enggak ngerti. Karena itu menurut saya putusan sontoloyo," kata Refly.
Refly mengatakan, dirinya akan terus mendorong demokratisasi agar sistem pemilu di Indonesia tidak semakin rusak.
"Menurut saya, kerusakan sistem berpemilu kita itu sudah makin menjadi-jadi. Padahal bukan ini maksud dari reformasi. Reformasi itu memberantas KKN. Korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ini korupsi makin tinggi, terbukti dengan indeks persepsi korupsi kita yang tidak naik sejak zaman SBY," kata Refly.
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebutkan, batas usia 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati atau wali kota diubah menjadi "berlaku saat pelantikan kepala daerah terpilih". Ketentuan itu sebelumnya berlaku ketika penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved