Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tak mau ketinggalan dalam mengambil peran pemberantasan korupsi di tanah air. Hal tersebut dibuktikan dengan penahanan Direktur Utama Maspion Group Alim Markus beserta empat pegawainya di Rumah Tahanan Kepolisian Negara RI di Jakarta. Kasus yang dituduhkan terkait tindak pidana perbankan, khususnya pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Selain Alim Markus, yang telah ditahan adalah Welly (salah seorang direktur Maspion Group), Kim Siang, Pauline, dan Foo Tjin Yen. Maspion Group merupakan perusahaan yang memproduksi alat-alat rumah tangga dari plastik dan berbasis di Jawa Timur.. Dalam perkembangannya Maspion Group telah menggurita dalam beberapa sektor bisnis, misalnya Maspion juga memiliki bank yaitu Bank Maspion.
Penahanan tersebut diungkapkan oleh Direktur Ekonomi Khusus pada Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Chaeruddin. "Terhadap yang bersangkutan ditetapkan status tersangka atas pelanggaran Pasal 46 UU Perbankan. Dia menarik dana dari nasabah, tetapi sebagian besar tidak disimpan di bank dan juga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perbankan. Kasus ini sudah ditangani sejak dua pekan lalu," jelas Andi.
Andi juga membeberkan telah memiliki cukup bukti bahwa Alim telah mengoperasikan bank gelap yaitu mengumpulkan dana dari nasabah untuk lembaga bukan bank yang dibentuknya. "Penarikan dana itu memang ada sebagian yang dimasukkan ke Bank Maspion, salah satu unit usaha Maspion Group, tetapi sebagian besar tidak masuk ke bank dan tidak untuk kegiatan perbankan," ujarnya. Dana yang telah berhasil dikumpulkan Alim sekitar puluhan miliar.
Sementara itu, pengacara Alim Markus, Humprey Djemat, menyatakan keheranannya karena ada banyak kejanggalan dalam penahanan Alim Markus. Kejanggalan terebut antara lain proses hukum tidak didahului dengan peringatan-peringatan awal polisi. Selain itu, penetapan status tersangka terhadap karyawan dan pimpinan Maspion Group juga terburu-buru.
Karena itu, Humprey siap melayangkan gugatan praperadilan terhadap polisi. "Kami ada pemikiran ke arah sana (praperadilan-Red). Sedang kami siapkan, dalam waktu dekat akan kami ajukan," ujar Humprey.
Soal bank gelap, Humprey menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan Alim Markus adalah uang muka yang disetorkan distributor-distributor kepada pihak Maspion Group. "Uang itu untuk inden. Setor uang tanda jadi dahulu, barangnya belakangan tidak apa-apa. Saya rasa ini wajar saja dalam dunia bisnis. Yang aneh, Maspion Group sudah berdiri sejak lama, mengapa polisi tidak memperingatkan dahulu sebelum mengajukan klien saya ke muka hukum kalau memang praktik semacam ini keliru? Sebab, Maspion bukan kelompok usaha yang baru terbentuk kemarin sore," ujarnya.
Polri harus menjelaskan kasus penahanan Alim Markus secara transparan. Karena jangan sampai proses pemberantasan korupsi malah dicurigai menjadi ajang memeras pengusaha. Untuk kasus Alim Markus, biarlah pengadilan yang menilai apakah dia melaksanakan bank gelap?
© Copyright 2024, All Rights Reserved