Sedikit demi sedikit fakta rekening ke-15 jenderal di tubuh Polri mulai terkuak. Ternyata rekening ke-15 perwira tinggi (pati) Polri tersebut dialiri dana dari berbagai kasus kejahatan. Terbanyak dari perjudian, narkoba, illegal logging, penghentian perkara, penyuapan pejabat, penyelundupan minyak, penggelembungan proyek, dan komisi proyek dari para rekanan.
Nilai rekening tersebut, jangan tanya lagi, mulai dari Rp3 miliar hingga Rp800 miliar. Inilah fakta yang diungkapkan oleh David Ridwan Betz Direktur Eksekutif Aliansi Masyarakat Independen Pemantau Kinerja Aparatur Negara. "Saya rasa jumlah rekening perwira tinggi yang dilaporkan PPTAK sangat bervariasi, Rp3 miliar hingga Rp800 miliar," ujar David.
Untuk itu David minta agar fakta-fakta tersebut terus ditelusuri dan diungkap kepada masyarakat. Dan kalau perlu yang memfolow-up rekening tersebut harus KPK agar lebih independent. "Kalau jumlahnya Rp3 miliar saja, itu masih normatif dan wajar. Tetapi kalau mencapai Rp100 miliar hingga Rp800 miliar, itu sudah sangat ganjil dan perlu dikejar untuk mengetahui asalnya," ungkap David lebih lanjut.
David juga memperkirakan bahwa pati Polri yang memiliki rekening tak wajar lebih dari 15 orang, bahkan David berani menyebutkan angka 300 orang. Pangkat pati tersebut teridiri dari komisaris jenderal, inspektur jenderal, dan brigadir jenderal yang memiliki jabatan strategis.
Kekayaan pati polri tersebut tidak hanya disimpan dalam rekening atas namanya saja. Tapi juga berupa rumah, valuta asing, dan mobil, serta menyimpan uang di bank dengan nama keluarga atau kolega.
Mau tak mau mencuatnya rekening ke-15 jenderal Polri tersebut membuat kondisi di tubuh Polri tidak kondusif lagi –seperti perkiraan awal Yunus Husain Ketua PPTAK. Bisa saja penelitian kekayaan tersebut sebuah cara yang halus dari Kapolri untuk menggeser pejabat lama di tubuh Polri untuk digantikan dengan orang-orangnya. Namun, seperti bola es makin lama isu tersebut makin membesar. Beranikah Kapolri Jenderal Sutanto menyerahkan rekening ke-15 patinya ke KPK? Kita tunggu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved