Angka perceraian di Banyuasin, Sumatera Selatan, tergolong tinggi. Hingga Februari 2024 tercatat sebanyak 225 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Pangkalan Balai.
Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Balai, Achmad Fikri Oslami, mengungkapkan, beberapa faktor penyebab perceraian itu.
Di antaranya masalah perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada perselingkuhan dan masalah ekonomi di Bumi Sedulang Setudung, Banyuasin.
"Akibatnya berefek pada selingkuh (hadirnya orang ketiga), sampai tidak memberi nafkah (masalah ekonomi) dan lain sebagainya," kata Achmad Fikri Oslami, Rabu (13/3/2024).
Meskipun angka perceraian tergolong tinggi, Pengadilan Agama berhasil melakukan mediasi yang mencegah perceraian pada 30%-40% kasus pada tahun 2023.
Data tahun 2023 lalu menunjukkan 1.228 perkara perceraian, menempatkan Banyuasin di lima besar angka perceraian di Sumatera Selatan.
Achmad Fikri mengimbau masyarakat Banyuasin yang mencari keadilan untuk mendatangi kantor Pengadilan Agama Pangkalan Balai yang kini berada di komplek perkantoran Pemkab Banyuasin, bukan lagi di KM 16.
"Pengadilan siap melayani masyarakat dalam kasus sengketa rumah tangga, perkawinan, waris, ekonomi syariah, dan hibah," kata Achmad Fikri. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved