Perubahan aturan program Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai protes luas dari masyarakat. Keberatan muncul karena aturan baru itu mengubah masa pencairan dana baru bisa dilakukan apabila karyawan telah menjalani masa kerja 10 tahun. Itupun hanya 10 persen. Sebelumnya, saldo JHT dapat dicairkan setelah 5 tahun masa kerja.
Ketua Komisi IX Bidang Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf menyoroti minimnya sosialisasi dari pemerintah Jokowi kepada masyarakat terkait aturan baru itu.
“Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Ternyata Peraturan Pemerintah (PP)-nya baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal Komisi IX DPR sudah minta sejak lama untuk disosialisasikan,” ujar Dede kepada pers di Jakarta, Jumat (03/07).
Dede juga mempertanyakan apakah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tersebut telah dipahami Jokowi. “Apakah Pak Presiden Jokowi sudah membaca isi PP yang ditekennya? Jangan-jangan tidak mengetahui isi PP, bahwa besaran nilai yang bisa diambil setelah 10 tahun hanya 10 persen,” kata Dede.
Sementara sisa dana baru dapat diambil penuh setelah pekerja berusia 56 tahun.
Dede menjelaskan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang merupakan induk dari UU BPJS pada Pasal 37 ayat 3 hanya mengatur Jaminan Hari Tua baru bisa diambil setelah 10 tahun kerja.
Sementara ayat (5) UU 40 Tahun 2004 itu menyebut besaran nilai JHT diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden.
“Jadi ketentuan bahwa JHT hanya bisa diambil sebesar 10 persen setelah 10 tahun diatur dalam PP yang diteken Presiden pada 30 Juni tersebut,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Dede menyebut, Komisi IX DPR telah meneken surat pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya untuk dimintai keterangan.
“Pertanggungjawabkan dan beri penjelasan mengapa kebijakan ini seolah-olah sembunyi-sembunyi. Kenapa PP baru diteken H-1 atau sehari sebelum diterapkan? Ada apa di balik batu?” kata Dede.
DPR meminta pemerintah Jokowi memberi jeda masa transisi minimal 1 tahun antara penekenan PP dan waktu penerapan agar kebijakan tersebut tersosialisasikan dengan baik. “Jangan dulu diterapkan sebelum disepakati sepenuhnya dengan Komisi IX DPR,” ujar Dede.
© Copyright 2024, All Rights Reserved