Pemerintah tengah menggodok rancangan peraturan berupa Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memberikan jaminan kepada para kepala daerah tidak akan dikriminalisasi, saat mengeksekusi pembangunan proyek infrastruktur di daerah administrasinya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan aturan itu bisa jadi jaminan para kepala daerah agar tidak takut mengambil keputusan dalam membangun infrastruktur.
“Kami sedang menyusun Perpres untuk memfasilitasi dan mempercepat pembangunan infrastruktur dan pembangunan di daerah, supaya orang jangan takut. Kemudian, akan dibikin juga Inpres, yang menginstruksikan kepada semua pejabat termasuk para bupati untuk cepat membangun," ujar Sofyan kepada pers, Kamis (02/07) malam.
Ia mengatakan, dengan adanya aturan ini, kepala daerah tak perlu takut mengambil keputusan dalam percepatan pembangunan. Bila dituduh melakukan pelanggaran maka jalur yang ditempuh bukan pidana, melainkan diselesaikan lebih dulu secara administrasi dan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menilai Perpres dan Inpres tersebut mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi kepala daerah yang bertanggung jawab dalam jalannya proyek.
Ia mencontohkan ketika dirinya mengetahui ada dana sekitar Rp125 triliun menganggur di Anggaran Pendapatan dan Penerimaan Daerah (APBD) dan tak kunjung digunakan, hal ini berpotensi memperlambat penyerapan anggaran pemerintah pusat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved