Vonis hukuman 6,5 tahun penjara terhadap koruptor PT Timah, Harvey Moeis, dinilai terlalu ringan dan memperlemah pemberantasan korupsi.
"Ini semakin memperlemah pemberantasan korupsi. Dan menambah jumlah deretan vonis ringan perkara korupsi," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas (Pusako Unand), Charles Simabura, kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Untuk itu, Charles Simabura mendesak jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan tersebut.
Vonis Harvey Moeis diharapkan bisa diperberat dalam putusan banding yang diajukan jaksa nantinya. "Jaksa harus banding dan lebih memperkuat argumentasi yang dianggap lemah oleh hakim PN," kata Charles.
Charles mengatakan, seharusnya hakim mempertimbangkan kerugian negara dalam kasus ini. Dalam kasus timah ini, kerugian yang diderita negara mencapai Rp300 triliun.
"Hakim juga harus pertimbangkan kerugian keuangan negara yang timbul. Sebagai kejahatan kolektif dengan angka kerugian yang begitu besar berbanding terbalik dengan kasus korupsi serupa yang angka kerugiannya jauh di bawah kasus timah," kata Charles.
Vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang jauh di bawah tuntutan jaksa 12 tahun penjara, disayangkan. Charles menyoroti keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup.
"Masing-masing pihak tentu berkontribusi atas kerugian keuangan negara. Saya menilai ini kurang tepat jika hakim memutus jauh di bawah tuntutan jaksa. Keberpihakan hakim terhadap penyelamatan lingkungan hidup dan kerugian keuangan negara patut dipertanyakan," kata Charles.
Kemarin, Senin (14/12/2024), Harvey Moeis divonis hukuman 6,5 tahun penjara. Harvey dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Harvey Moeis. Selain itu Harvey harus membayar denda Rp1 miliar. Jika tak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar. Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved