Tiba-tiba Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Padahal publik tahu bahwa penyidikan terhadap kasus Harun Masiku oleh KPK sudah berjalan sejak 2019.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, menjelaskan, proses panjang ini sesuai dengan kecukupan alat bukti.
"Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani tapi kemudian baru sekarang karena kecukupan alat buktinya, penyidik lebih yakin kemudian pada tahap pencarian Harun Masiku ada kegiatan pemanggilan pemeriksaan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (24/12/2024).
Menurut Setyo, kemudian dtemukan banyak bukti dan petunjuk yang menguatkan keyakinan penyidik untuk pengambilan keputusan surat perintah penyidikan.
Kasus Hasto Kristiyanto tercantum dalam Surat Penyidikan Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Setyo kiha membantah apabila disebutkan kasus ini mengandung unsur politik. "Ini murni penyidikan sesuai alat bukti," kata Setyo.
Setyo menyebutkan, peran Hasto dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku adalah menghalangi penyidikan dan penangkapan Harun Masiku saat KPK akan melakukan tangkap tangan.
"Bahwa pada 8 Januari 2020 saat proses tangkap tangan oleh KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto, red) memerintahkan salah satu pegawainya di Jalan Sutan Sjahrir yang biasa digunakan sebagai kantor, untuk menelepon kepada HM (Harun Masiku-Red) dan memerintahkan supaya merendam HP dalam air dan segera melarikan diri," kata Setyo.
Bahkan, Hasto meminta Harun Masiku menenggelamkan telepon seluler ()ponsel agar menghindari kejaran penyidik.
"Pada 6 Juni 2024 sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi KPK, Saudara HK memerintahkan kepada salah satu pegawainya, untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan pegawai tersebut agar tidak ditemukan oleh KPK," kata Setyo. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved