Politisi PDIP menjawab pernyataan elite Partai Gerindra yang menilai ada andil PDIP dalam pengesahan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menjadi dasar kenaikan PPN jadi 12%.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit, mengungkan, UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang diusulkan ke DPR.
"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie sekaligus Ketua Panja RUU HPP, Minggu (22/12/2024).
Menurut Dolfie, saat itu sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS yang menolak. Selanjutnya RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," kata Dolfie.
Dolfie mengatakan, Pemerintah saat ini dapat mengusulkan kenaikan atau penurunan dari tarif PPN tersebut. Rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15% sesuai ketentuan dalam UU HPP.
Sebab, kata Dolfie, sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12%. Namun Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5% sampai dengan 15% (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3).
"Jadi Pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan Persetujuan DPR," kata Dolfie.
Menurut Dolfie, pertimbangan kenaikan atau penurunan tarif PPN bergantung pada kondisi perekonomian nasional. Pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.
"Jika pemerintahan Prabowo Subianto tetap ingin menaikkan PPN jadi 12%, maka mesti dibarengi dengan penciptaan lapangan pekerjaan yang luas bagi masyarakat," kata Dolfie.
Dolfie mengingatkan, pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap hal-hal yang kinerja ekonomi nasional harus semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, penciptaan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, dan pelayanan publik yang semakin baik.
Sebelumnya, Waketum Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati mengaku dirinya heran dengan sikap PDIP yang kini menolak rencana PPN 12%.
Padahal, kata Sara, PDIP terlibat dalam panja pembuatan UU HPP. Penolakan PPN 12% sempat disampaikan PDIP saat paripurna DPR.
"Itulah kenapa saya heran saat ada kader PDIP berbicara di rapat paripurna, tiba-tiba menyampaikan pendapatnya tentang PPN 12 persen," kata Sara, Minggu (22/12/2024).
Menurut Sara, sejumlah anggota DPR lainnya juga keheranan dengan penolakan PDIP. Sara mempertanyakan mengapa PDIP baru saat ini menolak PPN 12% persen.
"Jujur saja, banyak dari kita saat itu hanya bisa senyum dan geleng-geleng ketawa. Dalam hati, hebat kali memang kawan ini bikin kontennya. Padahal mereka saat itu ketua panja UU yang mengamanatkan kenaikan PPN 12% ini. Kalau menolak ya kenapa tidak waktu mereka ketua panjanya?" pungkas Sara. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved