Aturan baru program Jaminan Hari Tua (JHT) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menuai protes luas dari kalangan pekerja dan buruh. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan pemerintah bersikap terbuka terhadap kritikan masyarakat itu.
Berdasarkan regulasi baru itu, seorang peserta BPJS baru boleh mengambil dana JHT setelah 10 tahun bekerja. Itupun jumlahnya hanya 10 persen dari total dana yang dimiliki (30 persen untuk cicilan rumah). Sisanya baru bisa diambil setelah peserta berusia 56 tahun. Padahal, dalam aturan sebelumnya, peserta BPJS dapat mencairkan JHT setelah 5 tahun masa kerja.
Hanif mengatakan, pemerintah terbuka terkait aspirasi publik terhadap peraturan baru itu. “Mungkin butuh sosialisasi lebih lanjut dan perlu masa transisi dari regulasi lama ke regulasi baru,” kata dia kepada pers, Jumat (03/07).
Menaker menyebut, pemerintah juga membuka diri terhadap solusi lain sebagai bentuk respon terhadap realitas penolakan yang berkembang di masyarakat. Alternatif solusi, ujar Hanif, akan dikaji dan dikoordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai instansi terkait.
Hanif menjelaskan, sebenarnya aturan JHT BPJS itu fungsinya adalah perlindungan untuk pekerja saat mereka tidak lagi produktif, baik karena cacat tetap, meninggal dunia maupun memasuki usia tua (56 tahun).
“Dana JHT itu secara konsep kebijakan nanti diterimakan kepada para peserta secara gelondongan pada saat mereka tidak lagi produktif itu. Sehingga masa tua peserta terlindungi dengan skema perlindungan JHT itu," kata Hanif.
Dalam ketentuan UU nomor 40 tahun 2004 tentag SJSN (Pasal 37 ayat 3) ditegaskan bahwa pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal 10 tahun. Pengaturan lebih lanjut tertuang dalam PP JHT yang baru menjabarkan kata "sebagian" yaitu dana bisa diambil 30 persen untuk uang perumahan dan 10 persen untuk lainnya.
“Selebihnya bisa diambil pada saat peserta tidak lagi produktif sebagaimana penjelasan di atas. PP JHT tentu saja tidak mungkin menabrak UU SJSN itu," kata Hanif.
Jika pekerja di-PHK, maka dapat pesangon, dan apabila pekerja tersebut dapat bekerja kembali maka kepesertaan JHT dapat berlanjut. Jika pekerja meninggal sebelum usia 55 tahun maka ahli waris berhak atas manfaat JHT.
© Copyright 2024, All Rights Reserved