Petisi penolakan atas aturan baru Jaminan Hari Tua yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperoleh dukungan luas. Baru sehari petisi itu digulirkan di laman change.org oleh warga, hingga Jumat (03/07) siang telah mendapat 90 ribu lebih dukungan.
Petisi itu dibuat oleh Gilang Mahardika, warga Yogyakarta, Kamis sore, dan ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri, dan Presiden Joko Widodo.
Dalam petisi itu, Gilang menceritakan tentang bagaimana dirinya gagal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) karena peraturan baru yang diterapkan mulai 1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah masa kepesertaan 10 tahun.
Itupun jumlah yang bisa dicairkan hanya 10 persen, dan sisanya bisa diambil setelah usia 56 tahun. "Kami merasa dirugikan, karena uang tersebut adalah uang yang dipotong tiap bulan dari penghasilan kami. Selain itu, peraturan ini juga terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi, sehingga banyak masyarakat yang tidak tahu-menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil," kata Gilang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 yang diteken Presiden Joko Widodo pada awal Juli, disebutkan bahwa pencairan dana JHT hanya bisa dilakukan setelah kepesertaan berlangsung selama 10 tahun. Itu pun tak bisa diambil sepenuhnya sebelum berusia 56 tahun.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Selain itu kami juga harus mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) yang baru keluar pada 30 Juni lalu. Jadi, ini peraturan pemerintah, bukan peraturan BPJS," kata Elvyn.
© Copyright 2024, All Rights Reserved