Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) melakukan aksi damai di depan Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Kamis (06/10). Mereka menolak kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasan polos rokok (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia yang telah merugikan industri rokok nasional.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Suryana mengatakan, kali ini perwakilan petani tembakau datang ke Jakarta untuk menyerukan dukungan terhadap posisi Pemerintah Indonesia yang tengah mengajukan gugatan hukum terkait kebijakan kemasan polos rokok yang telah diterapkan di Australia sejak Desember 2012.
“Aksi ini kami lakukan bertepatan dengan proses litigasi kebijakan kemasan polos rokok di Australia yang sedang ditangani oleh Badan Penyelesaian Sengketa di bawah Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Karena pada pertengahan bulan Oktober yang lalu Pemerintah Indonesia telah menyampaikan dokumen tertulis pertama yang memuat argumentasi hukum bahwa kebijakan Australia itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan WTO," katanya kepada politikindonesia.com, disela-sela aksi damai tersebut.
Menurutnya, langkah tersebut adalah bagian dari proses litigasi yang harus dilalui setelah upaya konsultasi secara bilateral di tahun 2013 tidak membuahkan hasil. Namun, pihaknya tetap percaya kalau pemerintah Indonesia akan kembali memenangkan kasus sengketa dagang tersebut di WTO terkait kebijakan kemasan polos rokok yang diterapkan oleh pemerintah Australia.
"Kami sebenarnya menyambut gembira dan bangga akan upaya-upaya yang sudah dilakukan pemerintah dalam melindungi sektor tembakau nasional dalam memperjuangkan akses pasar produk tembakau Indonesia di pasar internasional. Apabila hal ini kami diamkan, tentu kebijakan ini pun dapat dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia. Karena sebelumnya Indonesia sudah meraih kemenangan terkait kasus pelarangan rokok cengkeh di Amerika Serikat," ujarnya.
Dijelasan, kemasan polos rokok adalah salah satu bentuk dari pedoman yang diciptakan dalam kerangka kerja pengendalian tembakau (FCTC) yang diusung oleh WHO. Namun, pihaknya melihat perkembangan FCTC semakin mengancam keberadaan petani tembakau secara sistematis melalui berbagai pedomannya yang eksesif dan tidak rasional.
"Larangan penggunaan cengkeh untuk rokok dan penerapan kemasan polos rokok yang pada saat ini mulai diusulkan dibeberapa negara. Tapi Indonesia sangat berbeda dengan Australia yang mendorong FCTC karena tidak memiliki kepetingan nasional. Kami juga ingin, Australia membayangkan dampak negatif yang bisa ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos rokok, apabila diterapkan pada produk minuman anggur yang menjadi unggulan," tegasnya.
Sementara itu, Sekjen DPN APTI, Budidoyo menambahkan, pihaknya menilai peraturan yang dikeluarkan Australia mengenai kemasan polos rokok adalah peraturan yang sangat berlebihan. Sehingga mampu mengurangi permintaan bahan baku daun tembakau dari pabrik di Indonesia. Padahal saat ini, sejumlah pabrik tembakau di Indonesia memproduksi rokok untuk kebutuhan pasar dalam negeri dan luar negeri.
"Kalau kegiatan itu terus dibiarkan, maka lama-kelamaan bisa mengancam industri hasil tembakau nasional yang juga berdampak pada mata pencaharian jutaan petani tembakau di Indonesia. Padahal sektor tembakau di Indonesia memiliki aspek positif dari segi tenagakerja dan perekonomian," paparnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved