Aburizal Bakrie menegaskan, kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009 adalah pihak yang berhak menandatangani surat usulan calon kepala daerah tahun 2015 ini. Alasannya, putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang menyatakan DPP Golkar status quo, yang diakui sementara adalah DPP hasil Munas Riau.
"Bahwa kitalah yang harus menandatangani, meskipun nanti kalau harus bersama-sama tandatangan, maka kita akan bersam-sama. Namun kita tetap, bahwa kepengurusan Munas Pekanbaru (Riau 2009) yang sah," ujar ARB dalam pidato penutupan Rapimnas VIII Golkar di Hotel Shangri La, Jakarta, kemarin.
Keputusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan, kepengurusan hasil Munas Riau 2009 adalah yang sah dengan ketua umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham. ARB mengatakan, Golkar tak perlu mendaftar ulang ke Menteri Hukum dan HAM, karena putusan pengadilan itu berlaku otomatis dan telah sah secara hukum.
Penalarannya, Menkum HAM pernah mengakui keabsahan kepengurusan Munas Riau lewat keputusan 5 Februari 2015. Namun pada 23 Maret, Munas Ancol dengan Ketua Umum Agung Laksono yang disahkan Menkum HAM lewat Surat Keputusannya.
"Dan SK 23 Maret itu kemudian dibatalkan pengadilan. Maka dengan demikian adalah sah tetap pada keputusan Menkum HAM tanggal 5 Februari lalu yang menetapkan bahwa hasil Munas Riau adalah DPP Golkar yang sah," ujar ARB.
Rapimnas kubu Ical ini sendiri menghasilkan sejumlah rekomendasi, yakni dari Komisi A bidang organisasi, Komisi B bidang pemenangan pemilu, dan Komisi C bidang penyelenggaraan politik. Rekomendasi itu akan diumukan secara resmi setelah disempurnakan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved