Hakim konstitusi Arief Hidayat marah kepada Komisi Pemilihan Umum yang dinilainya tidak serius. Kemarahan itu terjadi saat Hakim Konstitusii Arief Hidayat memimpin sidang sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg) di gedung Mahkamah Konstisusi (MK), Kamis (2/4/2024).
Hakim Arief selaku pimpinan sidang dalam perkara 246 dengan pihak pemohon DPP PAN, marah karena pihak dari KPU tidak ada satu pun yang hadir dalam sidang yang digelar di panel tiga tersebut.
Menurut Arief, KPU tidak serius menghadapi sidang gugatan MK, bahkan sejak sengketa pilpres 2024 kemarin.
"Ini KPU enggak serius gini gimana sih? Tolong disampaikan KPU harus serius. Jadi sejak pilpres kemarin KPU enggak serius itu menanggapi persoalan-persoalan ini," kata Arief.
Semula, Arief menanyakan kehadiran komisioner KPU untuk menjawab gugatan pemohon dalam sidang tersebut.
Namun, hanya pihak sekretariat dan kuasa hukum KPU yang hadir dalam sidang itu.
Staf Sekretariat KPU menyampaikan bahwa KPU absen karena ada agenda lain di kantor.
"Saya dari sekretariat KPU RI, menyampaikan bahwa pimpinan sedang ada agenda di kantor," kata perwakilan sekretariat.
"Loh enggak bisa ini. Penting di sini," kata Arief.
Arief mengatakan, seharusnya semua komisioner KPU sudah dibagikan tugas untuk hadir dalam masing-masing sidang panel sengketa pileg. Termasuk panel tiga yang diwakili Idham Kholik.
"Infonya dari teman-teman sekretariat, Pak Idham sedang ada agenda teknis untuk persiapan Pilkada. Untuk Pak Yulianto Sudrajat sedang menerima teman-teman provinsi," kata perwakilan sekretariat KPU itu menjawab Hakim Arief.
"Berarti di mahkamah dianggap tidak penting?" kata Arief dengan nada tinggi marah.
Ada pun Perkara 246 menyidangkan perkara gugatan yang dilayangkan PAN atas dugaan kekeliruan hasil penghitungan suara di sejumlah TPS di dua kabupaten di Sumatera Selatan. Masing-masing Ogan Komering Ilir dan Lahat Dua.
Sengketa tersebut menyangkut hasil pileg tingkat DPR kabupaten kota di dua daerah tersebut.
PAN meminta MK melakukan penghitungan suara ulang karena suara mereka dinilai tidak konsisten antara c hasil dan d hasil kecamatan dengan d hasil kabupaten.
"Angkanya itu menurut kami yang mestinya pan peroleh adalah 3.868, itu ada pengurangan sekitar 155 suara," kata tim kuasa hukum, Azham Idham.
"Terus suara itu ke mana?" tanya Arief.
"Suara itu kemudian setelah kami rekap di 21 TPS ada partai yang bertambah, Perindo. Bertambah dengan angka yang sama," jawab Azham.
Akhirnya, Ketua Majelis Panel 3, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan permohonan PAN tidak dapat dilanjutkan karena ketidakhadiran prinsipal perkara maupun kuasa hukumnya.
Kepaniteraan MK telah mengundang seluruh pihak dalam perkara yang akan disidangkan. Namun, sidang yang telah dijadwalkan berlangsung hari ini malah tidak diindahkan.
"Pemohon perkara 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 telah dipanggil dengan patut dalam persidangan dan telah dicari," kata Arief dalam persidangan.
Oleh karena itu, Arief menyatakan perkara sengketa Pileg 2024 yang diajukan PAN untuk Dapil Sumsel tidak dapat dilanjutkan.
"Akan tetapi yang bersangkutan tidak hadir, maka dengan ini dianggap tidak hadir,” pungkas Arief diikuti ketukan palu pertanda persidangan perkara ini ditutup. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved