Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di bidang pelayanan publik di Jawa Barat tidak diperbolehkan Work From Home (WFH) pasca libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
"ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik dan bertemu langsung dengan masyarakat harus 100% tidak boleh WFH," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman,
dengan nada tegas usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Masjid Raya Al Jabbar, Gedebage, Bandung, Selasa (16/4/2024).
Penegasan Sekda Jabar tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang mengatur penyesuaian sistem kerja pegawai ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H.
"Surat edaran dari Menteri PANRB jelas menyebutkan bahwa bagi ASN yang berhubungan dengan pelayanan publik wajib hadir 100%," jelas Herman.
Menurut Herman, Pemprov Jabar telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala OPD di wilayahnya untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
"Sejak hari pertama surat edaran keluar, kami sudah sampaikan ke semua kepala OPD dan menindaklanjutinya dengan surat pemberitahuan dari saya kepada seluruh kepala OPD untuk segera melaksanakannya," kata Herman.
Herman mengatakan, untuk ASN di bagian administrasi pimpinan dan administrasi pemerintahan, diperbolehkan WFH maksimal 50% pasca lebaran.
"Bagi ASN OPD, unit kerja terkait dengan administrasi pemerintahan dan administrasi pimpinan dimungkinkan maksimal 50% untuk melaksanakan WFH," kata Herman.
Kebijakan WFH 50% ini diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan arus balik dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Jadi, di satu sisi kebijakan ini untuk mengantisipasi arus balik, di sisi lain pelayanan publik tetap bisa dilaksanakan dengan optimal," pungkas Herman. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved