Berdasarkan hasil laporan final audit tunggakan pembayaran tunjangan profesi pendidik (TPP) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan data uang TPP yang mengendap mencapai Rp 6,06 trilun. Selain itu juga ada kasus kekurangan pembayaran sebesar Rp4,31 triliun.
Menanggapi hal tersebut, Mendikbud Mohammad Nuh menjelaskan, untuk urusan seretnya pencairan TPP ini ada dua fenomena. Yakni pertama, di daerah tertentu, pencairan TPP ada yang terhenti karena memang dananya kurang. ’’Yaitu yang sebesar Rp4,31 triliun itu,’’ kata M Nuh, kemarin.
Kemudian fenomena kedua adalah di daerah lainnya juga ada uang TPP yang mengendap dalam bentuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) sebesar Rp6,06 trilun. Dana TPP itu masuk silpa di antaranya karena ada guru yang pensiun atau meninggal.
“Selain itu juga ada guru yang tidak memenuhi standar kelayakan mendapatkan TPP. Alasan lainnya uang yang diterima pemda atau pemkot tidak cukup, sehingga tidak dicairkan sekalian untuk seluruh guru,” ungkap M Nuh.
M Nuh menjelaskan, dengan perhitungan sederhana, seharusnya kekurangan pembayaran TPP yang sebesar Rp4,31 triliun itu bisa ditutup dengan kelebihan TPP sebesar Rp6,06 triliun. Namun Nuh menegaskan skema itu tidak bisa dijalankan. Sebab uang TPP yang sisa dan ada di kabupaten atau kota tertentu, tidak bisa digeser ke kabupaten atau kota lainnya.
Setelah dihitung-hitung, kata M Nuh, akhirnya pemerintah pusat menomboki hutang pembayaran TPP sebesar Rp600 miliar untuk 122 kabupaten dan kota. ’’Dana untuk menomboki hutang pencairan TPP itu sudah kami siapkan. Sehingga tidak ada masalah,’’ pungkas M Nuh.
© Copyright 2024, All Rights Reserved