Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim punya alasan tersendiri melayangkan surat cegah terhadap tiga orang terkait proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures.
Sebelumnya, KPK melayangkan surat cegah ke Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham untuk tiga perusahaan. Ketiganya adalah Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Sherman Rana, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta, Moch Bihar Sakti dan Hansen Wibowo selaku Komisaris PT Jalatama Artha Berjangka.
"Mereka dicegah agar sewaktu-waktu diperiksa tidak berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Minggu (23/03).
Menurut Johan, pencegahan itu terkait proses penyidikan kasus yang telah menyeret mantan Kepala Jabatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti Kemendag) Syahrul R Sampurnajaya sebagai tersangka.
Johan menjelaskan, kasus kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan perkara di CV Gold aset/PT AXO Capital Futures itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dalam pengurusan tempat pemakaman bukan umum (TPBU) yang berlokasi di Desa Antajaya, Tangjungsari, Bogor, Jawa Barat. Di mana Syarul telah dijerat sebagai tersangka.
Syahrul R Sampurnajaya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Jakarta Timur cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Guntur Jaya sejak Rabu (05/03) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved